PUSKESMAS NOYONTAAN RAIH PIAGAM PENGHARGAAN PREDIKAT KEPATUHAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DENGAN KUALITAS TERBAIK

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, maka setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik diwajibkan untuk memenuhi kepatuhan standar pelayanan publik sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang no.15 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada hari Senin, 20 Maret 2023 bertempat di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan dalam acara Seminar Pelayanan Publik, Puskesmas Noyontaan menerima Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022. Piagam Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Walikota Pekalongan kepada Kepala Puskesmas Noyontaan.
 

Supervisi dan penilaian kepatuhan tersebut dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah pada periode Observasi Agustus - November 2022. Ombudsman adalah lembaga yg mengawasi pelayanan publik pada Lembaga pemerintah, BUMN, maupun perseorangan. Tujuan dilakukan supervisi agar tidak terjadi mal administrasi, pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan dan masyarakat puas dengan layanan yang diberikan. Hasil penilaian yang diperoleh Puskesmas Noyontaan adalah kualitas tertinggi dengan nilai 96.88.