STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN

Hukum yang mendasari standar pelayanan pendaftaran adalah sebagai berikut :
  1. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan (beritaNegara Republik   Indonesia   Tahun   2013 Nomor 122)
  4. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Komponen standar yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO. KOMPONEN URAIAN
1.  Persyaratan pelayanan  Pasien membawa:
  1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. Kartu Identitas Berobat (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)
2.  Sistem, mekanisme dan prosedur
  • Pasien Baru
  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil nomor antrian
  3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor rekam medis dan Kartu Identitas Berobat
  4. Pasien menunggu panggilan poli
 
  • Pasien Lama
    1. Pasien datang
    2. Pasien mengambil nomor antrian
    3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada)
    4. Pasien menunggu panggilan poli
 
3.  Jangka waktu penyelesaian
  1. Pasien Baru : 10 menit
  2. Pasien lama : 5 menit
4.  Biaya / tarif
  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 82B Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kota Pekalongan
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan  dan Peraturan Menteri Kesahatan  Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 
5.  Produk pelayanan
  • Pendaftaran Pasien
  • Pelayanan Rekam Medis pasien
6.  Penanganan pengaduan, saran dan 
 masukan
  1. Whatsapp: 085326901245
  2. Email: puskesmasnoyontaan@gmail.com
  3. Instagram: puskesmasnoyontaan
  4. Facebook: Puskesmas Noyontaan
  5. Telepon : (0285) 421833
  6. Kotak saran
  7. Langsung
7.  Jam pelayanan pendaftaran  Pagi
 Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB
 Jumat: 08.00 – 10.00 WIB
 Sabtu          : 08.00 – 11.00 WIB
 Pusdalu
 Senin – Jumat : 14.30 – 20.00 WIB
 Sabtu : 14.30 – 17.00 WIB