STANDAR LAYANAN FARMASI
Hukum yang mendasari standar pelayanan Farmasi adalah sebagai berikut :
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika
- Undang – Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
- Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang pekerjaan kefarmasian
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan pelayanan | Resep dari poli |
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
|
3. | Jangka waktu penyelesaian |
|
4. | Biaya / tarif |
|
5. | Produk pelayanan | Penyediaan obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO) |
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
|
7. | Jam pelayanan | Senin – Sabtu : 08.00 WIB s/d selesai |