STANDAR LAYANAN FARMASI

Hukum yang mendasari standar pelayanan Farmasi adalah sebagai berikut :
  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika
  2. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
  4. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang pekerjaan kefarmasian
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Komponen standar yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan :
NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan pelayanan Resep dari poli
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
  1. Pasien menaruh resep di farmasi
  2. Petugas mengambil resep
  3. Petugas melakukan skrining resep
  4. Peracikan obat
  5. Pemberian label etiket obat dan pengecekan obat
  6. Petugas memanggil pasien
  7. Ppetugas memastikan kesesuaian nama dan alamat pasien
  8. Petugas menyerahkan obat disertai informasi atau konseling
3. Jangka waktu penyelesaian
  1. Penyiapan resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep
  2. Penyiapan resep non racikan : 5 – 10 menit per 1 lembar resep
  3. Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling (PIO) maksimal 15 menit per pasien
4. Biaya / tarif
  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 82B Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kota Pekalongan
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
5. Produk pelayanan Penyediaan obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  1. Whatsapp: 085326901245
  2. Email: puskesmasnoyontaan@gmail.com
  3. Instagram: puskesmasnoyontaan
  4. Facebook: Puskesmas Noyontaan
  5. Telepon : (0285) 421833
  6. Kotak saran
  7. Wadul Aladin
  8. Langsung
7. Jam pelayanan Senin – Sabtu : 08.00 WIB s/d selesai