STANDAR PELAYANAN POLI KIA & KB

Hukum yang mendasari standar pelayanan Poli KIA & KB adalah sebagai berikut :
  1. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Komponen standar yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan:
NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan pelayanan Tersedianya rekam medis, buku KIA (bila sudah mempunyai.)
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu ditindak lanjut
3. Jangka waktu penyelesaian Sesuai kasus
4. Biaya / tarif
  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 82B Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kota Pekalongan
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
5. Produk pelayanan Pelayanan KIA, KB, Imunisasi, Kesehatan Reproduksi, dan Pelayanan calon pengantin
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  1. Whatsapp: 085326901245
  2. Email: puskesmasnoyontaan@gmail.com
  3. Instagram: puskesmasnoyontaan
  4. Facebook: Puskesmas Noyontaan
  5. Telepon : (0285) 421833
  6. Kotak saran
  7. Wadul Aladin
  8. Langsung
7. Jam pelayanan Senin – Sabtu : 08.00 WIB s/d selesai