STANDAR PELAYANAN KASIR

Hukum yang mendasari standar pelayanan Kasir adalah sebagai berikut :
  1. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesahatan  Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 
  4. Permenkes 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  5. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 82B Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kota Pekalongan
Komponen standar yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan :
NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan pelayanan
  1. Pasien Umum
  2. Lembar Pengantar Pembayaran
  3. Karcis Retribusi
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
  1. Pasien atau keluarga mendatangi petugas kasir sambil menyerahkan lembar pembayaran
  2. Petugas melakukan pengecekan status pembayaran
  3. Petugas membubuhkan stempel LUNAS atau stempel sesuai status pembayaran di lembar pembayaran
  4. Penyelesaian administrasi pembayaran dengan memberikan karcis retribusi sesuai nominal pembayaran.
 
3. Jangka waktu penyelesaian 3 menit
4. Biaya / tarif
  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 82B Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kota Pekalongan
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
5. Produk pelayanan Pelayanan kasir
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  1. Whatsapp: 085326901245
  2. Email: puskesmasnoyontaan@gmail.com
  3. Instagram: puskesmasnoyontaan
  4. Facebook: Puskesmas Noyontaan
  5. Telepon : (0285) 421833
  6. Kotak saran
  7. Wadul Aladin
  8. Langsung
7. Jam pelayanan Senin – Sabtu : 08.00 WIB s/d selesai