STANDAR LAYANAN LABORATORIUM
Hukum yang mendasari standar pelayanan Laboratorium adalah sebagai berikut :
- Undang – Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/ MENKES/ PER/ III/ 2010 Tentang Laboratorium Klinik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Laboratorium untuk Ibu Hamil, bersalin, dan nifas di fasilitas Pelayanan Kesehatan dan jaringan pelayanannya
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan pelayanan | Form permintaan pemeriksaan laboratorium |
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | Sesuai tindakan |
4. | Biaya / tarif |
|
5. | Produk pelayanan | Hematologi, kimia darah, urinalisis, imunologi serologi dan BTA |
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
|
7. | Jam pelayanan | Senin sd Sabtu : 08.00 s/d selesai |