STANDAR LAYANAN LABORATORIUM

Hukum yang mendasari standar pelayanan Laboratorium adalah sebagai berikut :
  1. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/ MENKES/ PER/ III/ 2010 Tentang Laboratorium Klinik
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Laboratorium untuk Ibu Hamil, bersalin, dan nifas di fasilitas Pelayanan Kesehatan dan jaringan pelayanannya
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Komponen standar yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan :
NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan pelayanan Form permintaan pemeriksaan laboratorium
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
  1. Pasien datang menyerahkan form permintaan pemeriksaan laboratoium
  2. Petugas memanggil dan memastikan identitas pasien sesuai dengan FPP
  3. Petugas memberikan FPP dan  form biaya tindakan untuk distempel di loket, melakukan pembayaran jika pasien umum
  4. Pasien menyerahkan kembali FPP ke laboratorium
  5. Petugas memanggil sesuai urutan
  6. Petugas melakukan pengambilan sampel
  7. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  8. Proses pemeriksaan laboratorium
  9. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke perujuk atau pengirim
3. Jangka waktu penyelesaian Sesuai tindakan
4. Biaya / tarif
  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 82B Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kota Pekalongan
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
5. Produk pelayanan Hematologi, kimia darah, urinalisis, imunologi serologi  dan BTA
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  1. Whatsapp: 085326901245
  2. Email: puskesmasnoyontaan@gmail.com
  3. Instagram: puskesmasnoyontaan
  4. Facebook: Puskesmas Noyontaan
  5. Telepon : (0285) 421833
  6. Kotak saran
  7. Wadul Aladin
  8. Langsung
7. Jam pelayanan Senin sd Sabtu : 08.00 s/d selesai