STANDAR PELAYANAN USG KEHAMILAN

 Hukum yang mendasari standar pelayanan pendaftaran adalah sebagai berikut :
  1. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri  Kesehatan  Nomor 27 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
  4. Peraturan Menteri  Kesehatan  Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
 
 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan pelayanan

Tersedianya rekam  medis,  buku  KIA  (bila

sudah mempunyai.)

2.

Sistem,    mekanisme    dan prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian

  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis

  3. Petugas melakukan anamnesa

  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign

  5. Petugas melakukan pemeriksaan USG Kehamilan

3.

Jangka    waktu

penyelesaian

Sesuai kasus

4.

Biaya / tarif

  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan No 8 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentangStandar tarif pelayanan Kesehatan
    dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

5.

Produk pelayanan

Pelayanan USG kehamilan

6.

Penanganan    pengaduan, saran dan masukan

  1. Whatsapp: 085326901245
  2. Email: puskesmasnoyontaan@gmail.com
  3. Instagram: puskesmasnoyontaan@gmail.com
  4. Facebook: puskesmasnoyontaan@gmail.com
  5.  Telepon : (0285) 421833
  6. Kotak saran
  7. Langsung

7.

Jam pelayanan

Senin – Sabtu : 08.00 WIB s/d selesai